Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan dirinya telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perwal tersebut sengaja dibuat untuk dipedomani masyarakat dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi Covid-19.
"Saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan sosialisasi, sehingga pelaksanaan Perwal nantinya dapat berjalan efektif. Dengan demikian aktifitas masyarakat tidak terganggu meskipun pandemi covid-19 masih berlangsung," ujar Akhyar, di Medan, Selasa (7/7/2020).
Dia berharap masyarakat dapat patuh dalam melaksanakan perwal, sehingga aktifitas berjalan lancar dan penularan covid-19 dapat diputus.
Akhyar menyebut Perwal AKB berisikan mengenai pedoman yang harus dilaksanakan masyarakat di tengah pandemi covid-19 sehingga tetap dapat menjalankan aktifitas rutin.
"Inti perwal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan," kata Akhyar.
Dengan telah disahkannya perwal ini, Akhyar mengajak semua masing-masing unit kerja untuk membuat gugus tugas di lingkungan unit kerjanya masing-masing guna menjalankan Perwal tentang AKB tersebut.
"Kita tidak tahu kapan wadah ini akan berakhir, sehingga harus kita hadapi bersama dengan mengikuti seluruh pedoman yang ada dalam Perwal tentang AKB tersebut," ungkapnya.