Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berbuntut kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu.
Ke-20 nya masing-masing berinisial A alias Awal (25) mahasiswa, TA (22) mahasiswa/ibu rumah tangga, A alias Suchdi (37), MPN (25), MAH (20) mahasiswa, R Alias Amat (20), ERN (40), AS (20), AN (20), EM Alias Rizal (29), MAN Als Lobe (37).
Kemudian, AHL Alias Hakim (53), MHL (18), AN (19) mahasiswa, KAN alias Aziz (18), MFH Alias Farhan (22) mahasiswa, M (25) mahasiswa, MAL Alias Ipin Alias Bandit (42) IA (16) pelajar, dan RN alias Amak (17) pelajar.
Namun dari 20 tersangka ini, sebanyak 18 orang, proses penanganan dibawa ke Medan, sedangkan 2 lainnya tetap di Madina karena berstatus sebagai pelajar. Namun saat ini pihak kepolisian masih memburu 1 orang lagi berinisial RS (DPO) yang disinyalir sebagai aktor intelektual kerusuhan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, peran ke 20 tersangka yang diamankan ini beragam. Mulai dari provokator dan penghasut massa, pelempar batu ke polisi, hingga melakukan pembakaran terhadap kendaraan dan memblokade jalan.
Dia menjelaskan, sebelum kerusuhan terjadi, massa yang menyebutkan diri sebagai perkumpulan mahasiswa mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina ini, melalukan unjuk rasa agar kepala desa mereka mundur dari jabatannya karena pembagian BLT dianggap tidak sesuai.
"Namun saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban. Dikarenakan massa sudah tidak terkendali, dilanjutkan dengan melempari polisi, sehingga terjadilah pembakaran 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/7/2020).
Sementara itu, untuk motif kerusuhan, Martuani menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap pemicu kerusuhan yang berujung anarkis di Desa Mompang Julu tersebut. "Modusnya untuk mendapat keuntungan, di mana aktor mendapat 30% dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi 30% itu, dia (aktor) akan (melakukan) unjuk rasa," jelasnya.
Menurut Martuani, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa sudah tepat. Sebab kata dia, Kepala Desa sudah bertindak dengan benar dengan melakukan musyawarah kepada masyarakat.
"Dan dari Rp600 ribu itu mereka setuju dibagikan Rp200 ribu. Sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) mendapatkan semuanya," katanya.
Dalam hal ini, Martuani juga mengimbau kepada Kepala Desa se Sumut bila mendapat kasus serupa di wilayahnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
"Saya mengimbau kepada semua Kepala Desa, apabila ada seperti ini, laporkan ke Polda atau Polres. Pasti akan kami tindak," pungkasnya.
Sedangkan terhadap para tersangka, tambah dia, masing-masing akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada dan peran masing-masing.