Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, Ramli Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tetap menyarankan pelaku usaha untuk melapor jika menemukan adanya indikasi atau bukti praktik oligopolistik dalam penyediaan dan pelaksanaan pekerjaan di PTPN3.
Hal tersebut dikatakan Ramli untuk menanggapi desakan Asosiasi Mitra Kerja Perkebunan Nusantara (AMKPN) terhadap PTPN3 untuk lebih membuka diri kepada pengusaha penyedia jasa guna menjawab tudingan adanya praktik oligopolistik dalam penyediaan dan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dilontatarkan Anggota DPR RI, Ade Rosadi. Ia bahkan menyentil identitas oknum-pengusaha yang mendominasi paket pekerjaan di lingkungan PTPN3.
Menurut Ketua Umum DPP AMKPN, Edwin Ginting, hal ini menjadi keluhan para pengusaha penyedia jasa anggota AMKPN yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di PTPN3. Para penyedia jasa anggota AMKPN mayoritas adalah pelaku usaha kecil dan mikro yang membutuhkan dukungan, pembinaan dan keberpihakan pemerintah, termasuk BUMN seturut arahan yang juga pernah disampaikan Menteri Negara BUMN.
BACA JUGA: AMKPN Desak PTPN3 Hapuskan Praktik Oligopolistik Dalam Pekerjaan
Ramli mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah menerima laporan soal pelaksanaan proyek di PTPN3. Namun laporan tersebut tidak bisa diproses karena nilainya berkisar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. Karena berdasarkan UU No.5 Tahun 1999, KPPU tidak boleh menangani perkara di bawah Rp 2,5 miliar karena masuk dalam skala usaha mikro dan kecil.
"Jadi kepada para pengusaha yang tergabung dalam AMKPN ini, silahkan membuat laporan. Karena dikatakan mereka mayoritas usaha kecil dan mikro, jadi harus dilihat dulu mana yang bisa ditangani KPPU. Makanya silahkan membawa bukti ke KPPU jika praktik oligopolistik itu telah merugikan mereka. Tapi jangan lupa nilai proyeknya harus di atas Rp 2,5 miliar," katanya, Rabu (8/7/2020).
Ramli mengatakan, ogopolistik yang bermaksud menguasai proyek atau penawaran ini tentu akan merugikan pelaku usaha lainnya. Tapi karena ranah KPPU tidak bisa masuk ke usaha kecil di bawah Rp 2,5 miliar, jadi sebaiknya pengusahanya membuat laporan.
"Ada tidak bukinya silahkan kasih ke KPPU. Nanti akan kami telusuri apakah proyek itu melalui tender atau ikut lelang. Karena dengan adanya pelapor juga ada yang mau jadi saksi. Tapi tetap paling utama harus melihat nilai proyeknya," kata Ramli.