Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menanyakan Ketidakhadiran saksi Pimpinan Investigasi BRI Edi Santoso terkait sidang lanjutan perkara bobolnya keuangan BRI Rp1,1 miliar akibat erornya program Top Up aplikasi LinkAja, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7/2020) sore.
Sebab pada persidangan pekan lalu, Immanuel Tarigan telah memerintahkan tim JPU dari Kejati Sumut agar menghadirkan Pimpinan Investigasi BRI Edi Santoso guna didengarkan keterangannya sebagai saksi.
JPU Nurhayati Ulfia akhirnya memberikan penjelasan, bahwa timnya sudah berupaya menghadirkan saksi. Namun belum berhasil, karena ada pekerjaan lain.
"Tidak berhasil yang Mulia, karena kesibukan pekerjaan," jawab JPU Nurhayati.
Demikian juga saksi lainnya atas nama Fajar, salah seorang staf di Bagian Investigasi BRI, tidak bisa dihadirkan. Pasalnya dia menjalani isolasi mandiri selama dua pekan karena reaktif Covid-19.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi atas nama Glen Christian, staf di Bagian Transaksi Elektronik program Top Up LinkAja BRI.
Karena tidak banyak informasi yang bisa digali seputar erornya program Top Up aplikasi LinkAja dari saksi tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada, Jumat (10/7/2020) nanti. Akhirnya diagendakan menghadirkan ahli perbankan.
Mengutip dakwaan JPU, bermula dari terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di System Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca-migrasi dari System BRI ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.
Kebetulan, terdakwa Jonny Chermy (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H.
Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja.
Terdakwa Riky melakukan Top Up di sejumlah ATM. Sekaligus mencairkan dananya. Sehingga merugikan pihak bank mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni pidana Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 46 Ayat (1) jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana Pasal 85, Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 5 jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).