Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Amas Musa Siregar, buka suara mengenai klaim dari loyalis Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck yang mengaku telah mengantongi surat diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan, diskresi hanyalah syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon ketua. Namun, tidak bisa digunakan untuk maju ketika pemilihan berlangsung.
"Diskresi itu syarat pencalonan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin maju seperti pernah ikut kegiatan pengkaderan, pernah satu periode menjadi pengurus. Setahu saya dia (Ijeck) gak memenuhi itu," ujar Amas, Kamis (9/7/2020).
"Karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan, maka istilahnya haram, kalau haram kan gak boleh. Dengan ada diskresi dari Ketua umum, maka yang haram bisa jadi halal," jelasnya.
Hanya, Amas menyebut, setiap kandidat yang ingin maju sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar harus memiliki dukungan 30% dari pemilik suara.
"Setahu saya Ijeck hanya punya 6 dari total 39 pemilik suara sah. Untuk bisa maju itu minimal punya 30 %, artinya harus ada 12 pemilik suara sah yang mendukung, itu baru bisa maju saat pencalonan ketika pelaksanaan Musda. Jadi 6 suara itu belum memenuhi syarat," papar Amas.
Pengurus DPD I Partai Golkar Sumut, kata dia, sampai hari ini belum pernah melihat surat diskresi yang diklaim telah dikantongi oleh Ijeck.
"Diskresi itu surat terbuka, bukan surat rahasia, jadi kalau ada tunjukkan. Saat bertemu ketua umum kemarin, tidak ada dibahas soal telah diterbitkannya diskresi," paparnya.
Amas juga menyebut kandidat Ketua DPD Partai Golkar Sumut lainnya, Yasir Ridho justru telah mengantongi 27 dukungan DPD II atau pemilik suara sah.
"Dukungan itu disampaikan melalui surat pernyataan tertulis bermaterai Rp 6.000. Dukungan itu sudah disampaikan kepada Ketua Umum beberapa waktu lalu," paparnya.