Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Apa yang dilakukan Daniel Simanjuntak (26) warga Jalan Menteng III dan Usroh Simanjuntak (30) warga Pintu Air Gang Gabetua, Medan, sangat tidak patut ditiru. Sebabnya, keduanya nekat menjadikan toilet di Taman Teladan yang hanya berjarak sekira 30 meter dari Mapolsek Medan Kota sebagai tempat mengonsumsi narkotika sabu-sabu.
Akibatnya, kedua tersangka kini harus meringkuk di dalam sel. Mereka disergap petugas Polsek Medan Kota, saat tengah asyik menikmati barang haram tersebut, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 19.45 WIB.
"Kita langsung bergerak ke TKP melakukan penggerebekan setelah menerima informasi masyarakat. Kedua tersangka kita pergoki mengonsumsi sabu di kamar mandi Taman Teladan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (14/7/2020).
Menurut Yaqin, tersangka Daniel sempat berupaya menghilangkan barang bukti agar terlepas dari jeratan hukum. Namun, petugas dapat dengan sigap mengamankannya.
"Seorang tersangka berupaya membuang 1 set alat bong yang sebelumnya sudah dipakainya," pungkasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1 set alat hisap sabu, 1 dompet kecil, 2 klip plastik bening kosong, beberapa pipet dan juga mancis.