Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsdaily.com-Jakarta. Penyidik KPK memanggil dua pejabat di kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kedua pejabat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Kedua pejabat kantor Pertanahan Tapanuli Selatan itu ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran, Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Kalam Sembiring.
Selain itu, KPK juga memanggil 2 saksi lain yakni Kepala Desa Pancaukan, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir dan Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto. Kedua juga dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.(dtc)