Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setahun bergelut dunia prostitusi online, artis FTV yang diduga ingin berbuat mesum di salah satu hotel ternama di Medan digerebek oleh petugas Polrestabes Medan ternyata bebas dari jeratan hukum pidana.
Artis bernisial HH (23) itu hanya ditetapkan sebagai saksi bersama pemesannya berinsial A (35) karyawan swasta. Sedangkan mucikari R (35) yang menjemput HH dari Bandara Kualanamu menuju hotel ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku R terjerat berdasarkan Pasal 1 Ayat I Undang Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Bambang Santoso SH MH, Rabu (15/7/2020) mengatakan, apa yang dilakukan maupun penerapan kasus prostitusi online melibatkan artis FTV berinisial HH itu sudah tepat. Dalam hal ini tidak bisa memaksakan HH terjerat hukum pidana.
"Kalau dijerat hukuman pidana, Undang Undang (UU) saat ini harus diubah sehingga semua yang yang ada di dalam kasus prostitusi online bisa dijerat hukum pidana baik pemesan dan dipesan," ucap Bambang Santoso SH MH kepada wartawan.
Mengenai kasus HH dan A ditetapkan hanya sebagai saksi, yang mana saat dilakukan penggerebakan dilakuan oleh petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Minggu malam, 12 Juli 2020.
Apalagi Polrestabes Medan tidak menyebutkan nama indentitas lengkap para yang terlibat dalam kasus prostitusi online artis FTV yang sudah menjadi perhatian masyarakat Kota Medan.
Di dalam kamar kedua orang itu diketahui bugil dan diboyong ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tidak itu saja, melalui transfer buku rekening HH diketahui mendapatkan uang transfer Rp 20 juta.
"Kalau melakukan hubungan badan baru bisa dipidanakan artis FTV itu. Keduanya tidak melakukan hubungan badan (intim), " terangnya.
Dia juga mengaku, dalam persoalan itu membongkar prostitusi online kebanyakan sebagai korban perdagangan orang. "Hanya mucikari yang bisa dijerat hukuman pidana dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sehingga, katanya, sudah wajar Polrestabes Medan memburu komplotan mucikari prostitusi online melibatkan artis tersebut karena HH hanya sebagi korban.