Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akhirnya Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengembalikan Antony Sinaga sebagai pejabat administrator atau jabatan eselon III di lingkungan Pemprov Sumut. Sebelumnya, ia melawan dengan menggugat keputusan gubernur yang mencopotnya sebagai Kabid Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Gugatannya dikabulkan, dan kini ia kembali menduduki jabatan eselon III, namun dimutasi ke Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias.
Gubernur Edy melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, melantik Antoni Sinaga sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Provinsi Sumut, di Gedung Lama Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/07/2020) siang.
Sebelumnya Antony Sinaga hanya sebagai Fungsional Umum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut. Ia menempati fungsional umum itu karena dicopot Gubernur Edy dari jabatan Kabid Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 821/2019 tertanggal 17 Juni 2019.
Pencopotan itu yang membuat Antoni mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan pada 26 Agustus 2019, KASN dalam suratnya Nomor B-2818/KASN/8/2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut, menganulir putusan pencopotan oleh Gubernur Edy itu.
Begitu pun, rekomendasi KASN itu tidak langsung dijalankan Gubernur Edy. KASN kembali men menyurati Gubernur pada tanggal 7 November 2019, 29 November 2019 dan 5 Februari 2020, untuk menguatkan surat rekomendasi KASN tertanggal 26 Agustus 2020 itu.
Namun 4 surat yang dilayangkan KASN itu, tetap juga tidak dieksekusi Gubernur Edy. Dan KASN kembali mengirimkan surat penegasan lanjutan tertanggal 17 Juni kepada Gubernur Edy.
Dalam surat 17 Juni yang diteken Ketua KASN, Agus Pramusinto, disebutkan bahwa dalam Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), dimana KASN memiliki kewenangan dan hak menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Edy dan pejabat terkait dalam pencopotan itu, jika rekomendasi KASN tidak dijalankan.
Akhirnya Gubernur Edy pun tidak ada pilihan lain. Ia mengembalikan Antony ke jabatan Eselon III dan melantiknya sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut, Rabu siang itu.
Kemudian tidak hanya Antoni, dilantik juga Laksana Hasugian sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak dan Lansia Dinas Sosial Sumut, yang sebelumnya Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut.
Hadir pada pelantikan itu, di antaranya Asisten Administrasi Umum dan Aset, M Fitriyus, Kepala Dinas Sosial Sumut, Razali, dan Sekretaris BKD Sumut, Syahruddin Siregar, serta sejumlah pejabat lainnya.