Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Dua pengedar sabu, MNZ alias Itun (20) dan MI (40) warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang diciduk Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya. Polisi juga berhasil menyita dua paket sabu seharga Rp 1,5 juta, berikut plastik klip kosong dan sebuah mancis.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan melalui Paur Humas, Iptu Bonar H Pohan yang dikonfirmas medanbisnisdaily.com, Kamis (16/7/2020), mengatakan, keduanya ditangkap saat mengedarkan sabu, Selasa (14/7/2020).
Menurut pengakuan MNZ, kata Pohan, barang haram itu sebagian telah dijual kepada orang lain. Barang tetsebut diperoleh dari seorang pria di Desa Sampali, Percut Seituan.
Iptu Bonar menyebutkan, selama kurun waktu dua pekan terakhir, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 20 pelaku tindak pidana narkotika dari berbagai kawasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dari para tersangka polisi menyita 109,26 gram sabu-sabu dan 11,78 gram daun ganja kering serta sejumlah timbangan digital.
Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 serta pasal 111 ayat 1 Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.