Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. PT Tolan Tiga Indonesia terlibat sengketa lahan dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Bersatu. Kelompok tani menuding perusahaan telah menggarap lahan masyarakat yang terletak di Desa Perkebunan Perlabaian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Perusahaan menyita peralatan tani masyarakat serta melakukan penyekapan.
Staf Legal PT Tolan Tiga Indonesia, Agus Simanungkalit didampingi Senior Manager SDM, Petrus Ginting saat ditemui medanbisnisdaily.com di Rantauprapat. Jumat (17/7/2020) menjelaskan, keberadaan perkebunan kelapa sawit mereka sah secara hukum berdasarkan HGU nomor 02/HGU/BPN/1997 terbit September 1997 dengan luasan 2436,62 hektar serta Izin Usaha Perkebunan nomor 213/Menhutbun-VII/2000.
Sejak tahun 2007, sebut Agus Simanungkalit, Koptan KTB telah menduduki lahan di Desa Perkebunan Parlabaian, tetapi akhirnya meninggalkan lokasi. Belakangan, tahun 2013 melakukan gugatan dengan luasan lahan sekitar 716 hektar. Tetapi akhirnya Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 10 Oktober 2014 dalam putusannya menolak gugatan kelompok tani itu.
Dilanjutkannya, Koptan KTB melaporkan perusahaan ke Polda Sumut pada Maret 2013. Namun Agustus 2013 Polda Sumut melalui Dirkrimsus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan dasar terhadap perkara dimaksud tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya tindakan pidana.
“Perlu diluruskan, kita sudah memegang HGU. Terhadap areal yang diklaim milik koptan, juga sudah ada putusan PN Rantauprapat dan diperkuat adanya keterangan dari Dirkrimsus Polda Sumut. Intinya, kita tidak menyerobot lahan warga,” ujar Agus Simanungkalit.
Pihaknya, kembali diisukan merampas alat pertanian kelompok tani serta penyekapan massa. Terkait itupun, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menegaskan informasi itu tidak benar. Karena, keberadaan warga itu disekitaran bagian dalam pintu masuk berdampingan dengan kebun masyarakat.
“Warga yang bertahan posisinya dilahan kita dan berdampingan kebun warga. Adapun pemblokiran hanya mengantisipasi agar massa tidak menerobos pondok karyawan dan juga perkantoran yang merupakan objek vital. Kalau mereka mau keluar, ya bisa langsung ke lahan masyarakat,” ujar Agus.
Ditambahkan Petrus Ginting, aksi bertahan massa mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan dan moral terhadap karyawan. Tidak itu saja, karyawan tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan akibat terus mengawasi massa Koptan KTB.
Keabsahan status hukum PT Tolan Tiga Indonesia, lanjutnya, juga dapat dilihat bahwa perusahaan perkebunan mentaati peraturan, seperti telah terdaftarnya sebagai anggota ISPO, RSPO dan lainnya. “Akibat kerugian yang dialami, perusahaan telah mengambil sikap sekaitan pendudukan lahan,” papar Petrus Ginting.
Pihak perusahaan juga menerapkan arahan pemerintah untuk mentaati protokoler selama pandemi Covid-19 dengan dilarang berkumpul dan juga dari pihak kepolisian sudah mengingatkan namun tidak diindahkan dan tetap melakukan kumpulan massa.
Sekretaris Koptan TB, Suprono menjelaskan, keberadaan mereka di sana berdasarkan surat Land Reform (LR) tahun 1970 yang diterima para orang tua mereka sebelumnya dengan luasan 761 hektar. Tahun 1971 warga digusur PT Tolan Tiga Indonesia.
“Tahun 1976 keluarlah HGU Tolan Tiga yang berakhir tahun 1997, kemudian disambung kembali dengan berakhirnya tahun 2024 seluas 2436,62 hektar. Namun kenyataannya, luasan lahan kebun mereka sekitar 3.672 hektar,” bebernya.
Alasan lain mengapa mereka sempat meninggalkan lahan yang sudah menjadi perkampungan dahulunya itu, dikarenakan kisruh G30S PKI. Terhadap para orang tua mereka diisukan bahwa siapa yang masih menduduki lahan, akan bermasalah.
“Untuk keamanan, makanya kampung itu lamban laun ditinggalkan. Kami akan tetap bertahan di sini, apalagi dilahan itu sudah ada sertifikat, sudah bayar pajak dan bahkan diagunkan. Itulah bukti kepemilikan kami, karena tahun 1958 warga sudah di lokasi,” paparnya via telepon selular