Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Tri Guna Dharma (TGD), Rudi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Suhardi SH dan Andi Hakim SH memohon perlindungan serta kepastian hukum kepada pihak Poldasu. Pasalnya, laporan Rudi Gunawan dalam kasus pengaduan fitnah dengan Pasal 317 KUHP atas terlapor, AGS, agar ditindaklanjuti sehingga adanya kepastian hukum bagi pelakunya.
"Kita sudah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dengan Nomor: 01/M.P.K.H/L.F.Astralindo/VII/2020 pada tanggal 10 Juli 2020. Surat itu untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah dibuat klien kita (Rudi Gunawan) atas kasus pengaduan fitnah dengan terlapor AGS," tegas Suhardi SH, Selasa (21/7/2020) siang.
Suhardi menjelaskan, sebelum laporan tersebut dibuat, AGS, selaku mantan mahasiswa STMIK TGD terlebih dahulu melaporkan Rudi Gunawan pada, 29 April 2019 atas dugaan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan atas laporan AGS, Polda Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/323.A/IX/2019/Ditreskrimsus Tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 25 September 2019.
"Atas adanya surat penghentian penyelidikan itu, pengurus Yayasan Bina Keluarga Sejahtera dan klien kita mengadakan rapat. Hasil rapat tersebut intinya agar klien kita mengajukan tuntutan hukum kepada AGS yang diduga telah melalukan tindak pidana pengaduan fitnah," jelasnya.
Laporan Rudi Gunawan sendiri dibuat pada, 7 Desember 2019 dan telah diterima dengan Nomor: STTPL/1840/XII/2019/SUMUT/SPKT "I". Pada tanggal 11 Mei 2020, Rudi Gunawan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Medan. Isinya bahwa penyelidik memeriksa pihak lain dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Pada 6 Juni 2020, klien kita mendapat SP2HP kedua. Yang isinya penyidik memanggil terlapor. Namun, terlapor tidak hadir. Penyidik juga melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor," ujar Suhardi.
Dalam pengusutan kasus tersebut, sambungnya, sejumlah aliansi aktivis kota sempat melakukan aksi dengan tajuk #ARITIDAKBERSALAH dan 'Ari adalah Mahasiswa STMIK Tri Guna Dharma yang menjadi korban kesewenangan pihak kampus ketika menyampaikan aspirasi terkait akreditasi kampus' serta #STOP KRIMINALISASI DALAM DUNIA PENDIDIKAN pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu di Polda Sumut.
"Maka demi menghindari dan mencegah citra buruk penegakan hukum, kita meminta pihak kepolisian menindaklanjuti proses hukum laporan Rudi Gunawan sesuai dengan prosedur. Hal itu juga untuk mencegah aksi demo susulan yang dapat berdampak buruk terhadap citra penegakkan hukum pendidikan nasional," pungkas Suhardi.
Terpisah, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui kasus yang dipertanyakan tersebut.
"Namun intinya Polri selalu bekerja profesional dan transparan, setiap perkembangannya pasti akan dilaporkan penyidik," kata MP Nainggolan.