Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tim khusus anti bandit (Tekab) Polresta Deli menangkap pembongkar warung saat membeli pulsa di Dusun IV Batang Pasir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pelaku diketahui berinisial Y (19) warga Dusun I Desa Denai kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku bongkar warung tersebut.
"Benar. Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar Muhammad Firdaus, Selasa (21/7/2020).
Firdaus menerangkan, penangkapan pelaku ini berbekal laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah barang-barang di dalam warungya Jalan Dusun I Desa Denai kuala, Kecamatan Pantai Labu dicuri.
"Dalam laporan korban, Rinto (29), pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, ia terbangun dan melihat pintu warung miliknya sudah rusak bekas congkelan. Setelah dicek, ternyata uang, telepon seluler dan sejumlah rokok telah hilang. Oleh karenanya, dia melaporkan peristiwa pembongkaran rumah ke Polresta Deli Serdang," terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, sebut Firdaus Tekab Polresta Deli Serdang yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mengetahui bahwa yang melakukan bongkar rumah Rinto adalah Y.
"Petugas mengendus keberadaan pelaku berada Dusun IV Batang Pasir, Kecamatan Pantai Labu. Kemudian dilakukan pengejar dan menangkap yang bersangkutan sedang membeli pulsa," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Usai ditangkap, kata Firdaus pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang guna menanggung perbuatannya.
"Ketika diinterogasi, pelaku melakukan pembongkaran dengan cara mencongkel pintu warung milik dengan menggunakan pahat dan obeng. Akibat perbuatan, begundal ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.