Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Seorang bocah berusia 5 tahun, RA, warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dimakamkan dengan standard Covid-19, Rabu (22/7/2020) malam. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Labura, dr Mimi Andayani Nasution, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (23/7/2020) mengatakan bahwa bocah malang tersebut didiagnosa gagal nafas.
"RA didiagnosa gagal nafas eckausa gangguan susunan saraf pusat plus suspect Covid-19. Didiagnosa oleh RS H Adam Malik Medan. Saat ini sedang menunggu hasil test swab-nya," kata Mimi.
dr Mimi mengimbau agar warga tidak panik. Menurutnya, bocah tersebut belum tentu terkena Covid-19. Namun karena diagnosa oleh pihak rumah sakit seperti itu, maka statusnya menjadi PDP dan harus dimakamkan dengan standard yang telah ditentukan.
"Kalau sudah didiagnosa seperti ini, SOP-nya wajib dimakamkan seperti protokoler Covid-19," katanya.
Pihaknya mengingatkan, agar seluruh warga di masa adaptasi kenormalan baru (new normal) tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan.