Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Nikita Willy resmi dilamar Indra Priawan Djokosoetono. Prosesi lamaran itu berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (25/7/2020).
Acara lamaran tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri keluarga dekat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Berbeda dengan proses pinangan kebanyakan orang, Nikita Willy tidak diberi cincin di acara lamaran sebagai tanda pengikat.
Ibunda Indra Priawan, Karlina Damiri, justru memberikan kalung sebagai tanda lamaran bagi Nikita Willy.
Dalam sesi konferensi pers usai prosesi lamaran, artis kelahiran 29 Juni 1994 mengungkapkan alasan mengapa dirinya justru diberi kalung pada saat dipinang oleh Indra Priawan beserta keluarga.
"Mamanya Indra memberikan aku kalung sebagai tanda pengikat," ungkap Nikita Willy.
Indra Priawan beralasan dirinya telah memberikan cincin kepada bintang film Alas Pati itu saat pertama kali mengutarakan niatnya untuk serius pada Nikita Willy.
"Karena sudah pernah kasih cincin jadi sekarang kalung," tutur Indra Priawan.
Cincin itu diberikan pada Nikita Willy saat keduanya berlibur di Italia. Akan tetapi mereka baru mengunggahnya di media sosial belum lama ini saat Nikita berulang tahun.
"Itu satu setengah tahun lalu, kami lagi sama kerabat dekat lagi liburan ke sana (Italia). Cincin itu artiya Indra membuktikan kalau (hubungan) ini tuh serius," jelas Nikita Willy.
Indra Priawan menambahkan, "Waktu itu sudah mau ngajakin Nikita serius, tapi kami nggak mau posting apapun karena takut terjadi sesuatu tapi sudah sesumbar."
Jika tak ada melintang pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan akan digelar pada Oktober tahun ini. Tidak ingin muluk-muluk, pasangan ini hanya ingin semuanya lancar sampai hari bahagianya nanti.
Tak mengundang banyak tamu, Indra Priawan dan Nikita Willy hanya ingin teman dekat dan keluarga yang datang di pernikahan itu. Keduanya pun berharap nantinya bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. dtc