Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas berupa penghentian perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 Kelas A terhitung mulai sesi pertama perdagangan Senin (27/7/2020).
Penghentian perdagangan EBA tersebut dilakukan karena tidak dipenuhinya kewajiban Pembayaran Kupon dan atau Pokok. Penyebab lainnya adalah Penundaan Pembayaran Amortisasi Pokok ke-2.
Dalam surat bernomor Peng-SPT-00015/BEI.PP2/07-2020 yang dikutip detikcom, Senin (27/7/2020), BEI secara efektif menghentikan perdagangan efek tersebut sejak sesi I perdagangan hari ini di seluruh pasar.
Adapun efek yang dihentikan perdagangannya adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 yang menjaminkan pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah.
Jangka waktu kontrak 5 tahun dengan nilai Rp 2 triliun pada Juni 2018, terdiri dari EBA Kelas A senilai Rp 1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp 200 miliar.
Dalam laporan keuangan kuartal I/2020, Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pembayaran pokok EBA kelas A senilai Rp 360 miliar per tahun. Imbal hasil invesasi tetap sebesar 9,75 persen per tahun.(dtf)