Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hilman Lubis dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS), Bahrain Lubis dan seorang notaris, Musa Daulae. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.
Hilman Lubis sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (17/7) lalu. Saat itu, Hilman dicecar penyidik KPK soal lahan kebun kelapa sawit yang diduga milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7) lalu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.(dtc)