Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2020. Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP rampung pada Oktober 2020 mendatang.
"Harapan kami sebagai prolegnas prioritas 2020 RUU Perlindungan Data Pribadi ini bisa segera rampung di bulan Oktober nanti," kata anggota Komsii I Farah Puteri Nahlia, dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Perlindungan Data Pribadi Antara Kebebasan dan Keamanan", Selasa (28/7/2020).
Farah mengatakan RUU PDP hadir untuk melindungi hak sipil warga negara terkait privasi data pribadinya. RUU PDP melindungi aset informasi tiap individu, sehingga dengan pengelolaan yang baik dan inovasi ekonomi digital sehingga diharapkan juga bisa mendatangkan investasi ke Indonesia.
"Dengan pengelolaan data yang baik, inovasi ekonomi dan digital pun akhirnya akan berkembang pesat karena hak semua orang terukur dan terlindungi. Termasuk dalam segi bisnis. Dengan adanya UU PDP ini Indonesia akan menjalankan interaksi antarbangsa, karena PDP sudah jadi agenda dan syarat perdagangan dunia. Jadi nanti seiiring kita punya UU PDP, pajak, investor-investor negaranegara luar negeri, perusahaan-perusahaan luar negeri yang mau menanamkan bisnis di Indonesia karena dengan adanya UU PDP ini sudah terukur," ungkapnya.
Di masa pandemi COVID-19 banyak aktivitas sekolah dan pekerjaan dialihkan melalui online, sehingga dengan adanya RUU PDP ini diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan data privasi di dunia maya. Ia berharap masyarakat bisa merasa aman dan nyaman dalam mengisi dan mengontrol data pribadinya di aplikasi daring.
"Saya harap RUU PDP ini bisa segera hadir dan diperlukan dalam keamanan dimana ini juga memang hak kita untuk merasa aman, dan pemerintah harus hadir melindungi hak sipil warga negaranya terkait dengan privasi atas data pribadi tiap individu warga negara Indonesia," ujar Farah.
Selain itu, Farah menyebut RUU tersebut dapat memberikan kewenangan bagi individu untuk dapat memilih data apa saja yang akan dibagikan di media sosialnya. Serta dapat mengetahui oknum mana yang mengakses data pribadi tiap individu.
"Dalam hal kebebasan, RUU ini tetap memberikan kewenangan terhadap individu untuk memilih apa saja yang mereka mau share di sosial media, di apikasi e-commerce, tapi mereka bukan hanya sekedar share dengan adanya RUU PDP kelak mereka bisa memproses bahkan mengawasi pribadinya ketika datanya ini sedang diakses oleh oknum lain misalnya oleh badan publik atau privat," ungkapnya.
"Sehingga kalau kita sudah punya UU PDP hal ini bagus untuk kebebasan negara dan individu warga negara di negara tersebut dan diharapkan ke depannya, karena juga akan punya result yang bagus dalam segi bisnis dimana trading kita, investor kita akan semakin bertambah," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 dalam rapat paripurna. Ada 37 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020 hasil evaluasi, salah satunya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi masuk dalam daftar itu.(dtc)