Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Medan disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebabnya, para pegawai termasuk kepala dinasnya yakni drg Usma Polita menggelar karaokean di ruang rapat mereka.
Aksi karaokean para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun terekam dalam tiga potong video yang diperoleh wartawan. Tidak diketahui dengan pasti kapan video tersebut direkam, namun hal tersebut dilakukan dalam pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung.
Dalam video berdurasi 26, 18, dan 52 detik tersebut, terlihat suasana hangat dan akrab dari seluruh pegawai Dinas P2KB ini. Mereka pun asik bergoyang dan bernyanyi, serta beberapa diantaranya ada yang terlihat mengenakan masker meski ada juga yang tidak.
Selain itu, para ASN ini pun seakan tidak mengindahkan physical distancing (menjaga jarak). Dalam video ini juga terlihat Kepala Dinas P2KB drg Usma Polita terlibat dalam kegiatan itu, meski dia tetap mengenakan masker.
Informasi yang diperoleh, dari sejumlah para pegawai yang ada di ruangan tersebut, salah satu di antaranya disebut-sebut positif terpapar Covid-19. Kepala Dinas P2KB drg Usma Polita yang coba dikonfirmasi prihal ini menyatakan, bahwasanya di era adaptasi kebiasaan baru (new normal) semua memang sudah kembali bekerja. Karenanya menurut dia, tidak ada yang salah atau pun dipermasalahkan dari kegiatan tersebut.
"Kalau memang ada salah, kita kan pasti sudah diperiksa sama BPK dan sama inspektorat. Saya ikut loh di tim Covid. Selain itu kan ada Perwal Pak Wali tentang era adaptasi kebiasaan baru di era pandemi Covid, jadi semua sekarang boleh kerja, boleh ke plaza, yang penting mengikuti protokol kesehatan, jadi yang dilanggar dimana," jelasnya, Selasa (28/7/2020).
Karenanya Usma menegaskan, jika pihaknya selalu mengikuti protokol kesehatan termasuk di kantornya. Sedangkan, disinggung terkait adanya salah satu pegawai dalam video itu yang merupakan kasus konfirmasi, Usma menyebutkan, jika saat itu pegawai tersebut sudah dinyatakan sehat.
Dalam kesempatan ini, Usma juga menyampaikan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 terdapat 4 kriteria dalam diagnosa Covid-19 berupa kasus suspek, kontak erat, kasus probable, dan kasus konfirmasi. Dia menambahkan, seorang dengan kasus konfirmasi bisa tanpa gejala ataupun bergejala dan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau dirujuk ke rumah sakit.
"Yang positif namanya konfirmasi tanpa gejala. Setelah di swab dia positif dan perlu isolasi 14 hari. Tapi pada saat itu, dia sudah sehat dan dia juga sudah (kembali) bekerja," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengaku akan melakukan penelusuran. Namun tegas Edwin, bila Dinas P2KB terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan akan memberi Peringatan Keras.