Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Asahan.Jupri (42), warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara tega menodai puteri kandungnya yang masih berusia 14 tahun, yang duduk di bangku SMP. Kepada Polisi, bapak bejat itu mengaku dan mengatakan ia tak sanggup lagi menahan nafsu birahinya karena sudah lama pisah ranjang dengan isteri karena bercerai. Pelampiasan syahwat setannya dilampiskan kepada anaknya 2 kali.
Kisah pilu yang dialami korban sebut saja Bunga, baru diketahui pada 24 Juli 2020. Bunga tak tahan dan melaporkan pengalaman pahit bersama ayahnya itu ke pamannya. Tak nyana, keluarga yang murka langsung memanggil polisi. Sejurus pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu ditangkap, dan mengakui perbuatannya.
“Menurut pengakuan si pelaku ini dia melakukan hubungan intim layaknya suami isteri ke anaknya sudah dua kali. Dia sudah cerai sama isterinya jadi pelampiasan nafsunya ditujukan ke anaknya sendiri,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat memberikan memaparkan kasus tersebut di hadapan wartawan, Rabu (29/7/2020).
Jupri harus merasakan pengadilan hukum yang berlaku atas perbuatannya itu. Kini ia masih mendekam di sel tahanan Polres Asahan. Kepada Kapolres, pria paruh baya ini mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. Penyesalan itu pula yang harus ditebusnya dengan harga mahal.
“Tersangka melanggar pasal 81 ayat 1 atas perubahan Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah satu pertiga dari ancaman pidana,” kata Kapolres.