Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zulham Rany SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa, Selamat Ang (50), terdakwa kasus penipuan uang Rp 400 Juta, mengindikasikan kasus yang dialami kliennya bukanlah tindak pidana melainkan perdata. Sebab menurutnya, antara terdakwa dengan korban Tongariodjo Angkasa SE telah terjalin kesepakatan kerjasama.
"Seperti pada eksepsi kita pada sidang lalu saya masih menilai kasus klien saya ini ranah perdata bukan pidana," tegas Zulham Rany SH selaku PH terdakwa Selamat Ang, kepada medanbisnisdaily.com sesuai sidang yang terpaksa ditunda di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8/2020) siang.
Dijelaskannya, antara terdakwa dengan korban memiliki kerjasama dalam hal pembelian lahan dan pembangunan di lokasi perairan di Dusun VIII Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan sejak 2011 sampai saat ini.
Bahkan, sambungnya lagi, korban memberikan bantuan dana Rp 400 juta secara bertahap kepada terdakwa atas musibah tenggelamnya kapal miliknya untuk pembelian perlengkapan alat-alat kapal dan pengurusan izin lainnya. Meski korban tidak meminta uang itu harus dikembalikan, namun terdakwa merasa patut mengembalikan dengan cara dicicil dari potongan biaya upah para pekerja pengamanan atau penjaga di lokasi pembangunan di atas lahan tersebut sejak 2018 lalu.
"Kami menilai bukan sepatutnya terdakwa dipersalahkan dalam perkara ini karena antara terdakwa dan korban memiliki hubungan kerjasama. Jadi karena ada indikasi perdata, utang piutang maka diharapkan ada penangguhan penahanan terhadap klien kami bisa segera diberikan," kata Zulham lagi.
Diketahui dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi itu terpaksa harus ditunda karena salah satu hakim anggota, Immanuel Tarigan mendadak sakit hingga diopname di rumah sakit. Hakim Ketua Siholdang Manalu pun menunda persidangan hingga, Senin (10/8/2020) pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragi SH saat ditanya seusai sidang, mengaku telah mendatangkan 7 saksi yang akan memberikan keterangannya terkait kasus penipuan tersebut.
"Ya ada tujuh saksi, sudah hadir semua, ya kita tunggu minggu depan lagi lah sidangnya," jawab JPU Reo ini.
Diketahui dalam dakwaan JPU Reo menyebutkan, terdakwa Selamat Ang datang ke kantor Tongariodjo Angkasa SE di Jalan Sutomo No. 201-203 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 400.000.000 kepada korban dan berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan.
Uang itu ditransfer korban via rekening ke terdakwa sebanyak 3 kali yakni pertama Rp 200 juta, dan masing-masing Rp 100 juta pada kiriman kedua dan ketiga. Setelah itu, setiap bulannya terdakwa sudah mencicil dengan memberikan perincian kepada korban diketahui saksi Diana, hingga sampai dengan bulan Juni 2019 terdakwa sudah membayar sebesar Rp 84 Juta sehingga kekurangan hutang terdakwa yaitu sebesar Rp 316 Juta.
Namun karena merasa ditipu, korban malah melaporkannya Polrestabes.