Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Camat Medan Tuntungan, Taufan Ginting, menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk memakamkan jenazah covid-19 di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Simalingkar B tidak sedikit. "Rp 5 juta setiap kali pemakaman, itu dibagi untuk petugas pemakaman yang berjumlah 6 orang," ujar Topan, Rabu (5/8/2020).
Besaran biaya pemakaman jenazah covid-19, kata dia, diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan 188.4/02.K/IV/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Virus Corona. Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlah yang diterima oleh petugas pemakaman perorang.
"Uang pemakaman itu ditransfer ke rekening Kassubag keuangan kecamatan. Setelah itu ditransfer ke petugas pemakaman, saya gak tahu jumlahnya," bilangnya.
Mantan Kassubag Protokol Setda Kota Medan ini menambahkan, sampai 3 Agustus 2020, jumlah jenazah covid-19 yang telah dimakamkan mencapai 320. Di mana 208 di antaranya warga Medan.
"Kalau jenazah di luar Medan biayanya ditanggung masing-masing Gugus Tugas setempat. Ditagih ke sana biaya pemakamannya. Jadi kalau 208 jenazah dikali Rp 5 juta, totalnya Rp 1,04 miliar yang dikeluarkan untuk pemakaman," bebernya.
Secara kasat mata, Taufan menyebut, lahan areal pemakaman khusus pasien covid-19 yang terpakai sudah setengah dari kapasitas. "Kalau kasat mata gak sampai seribu kapasitas jenazah yang bisa dimakamkan di areal saat ini. Sekitar 700-an," bebernya.