Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Imam Firmadi, anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang supir bernama Muhammad Jefry Yono (21), penduduk Torgamba, Labusel. Sebelumnya, Imam diperiksa selama 6 jam di Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (30/7/2020).
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (5/8/2020), mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Imam Firmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Menurut penyidiknya barusan, IF sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka ya", ujarnya.
Lebih lanjut ketika ditanya berapa jumlah tersangka keseluruhan, Murni mengatakan belum tahu pastinya. "Nanti itu, nanti bakalan ada pers rilis," ungkapnya.
Sebelumnya Senin (3/8/2020), personel dari Polres Labuhanbatu berusaha menjemput Imam Firmadi dari kediamannya di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, untuk proses hukum lebih lanjut. Namun penjemputan tersebut mengalami kegagalan karena dihalang-halangi massa yang menolak Imam Firmadi dibawa aparat kepolisian.
Diberitakan sebelumnya bahwa Imam Firmadi (27) dilaporkan ke polisi oleh keluarga Muhammad Jefry Yono (21) karena dituduh telah menganiaya pemuda yang berprofesi sopir tersebut. Adapun motif penganiayaan tersebut menurut warga sekitar terkait penggelapan sepeda motor milik Imam Firmadi oleh Muhammad Jefry Yono. Tak Terima sepeda motornya digelapkan oleh Muhammad Jefry Yono, bersama temannya, Imam Firmadi pun menganiaya pemuda yang masih tetangganya tersebut.