Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Perintah beliau (Presiden Jokowi) adalah agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan COVID-19 dengan sanksi di antaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," kata Tito melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tito menuturkan, nantinya aturan dalam Perda akan menyesuaikan dengan situasi yang ada di masing-masing daerah. Sebab, dikatakan Tito, Inpres tidak dapat memuat sanksi hukum.
"Nah jadi harus ada Perda itu, Inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing. Nah ini disesuaikan dengan situasi lokal yang ada," tuturnya.
Selain itu, Mantan Kapolri ini juga menginginkan agar masyarakat dapat saling bergotong-royong untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Tito berharap pergerakan dapat timbul tidak hanya dari pemerintah, melainkan juga dari masyarakat.
"Yang kita ingin adalah kegotongroyongan solidaritas antar warga. Kalau dari pemerintah top-down, kurang. Tetapi kalau dari bottom-up dan top-down dari warga juga itu baru bagus, kebersamaan," ujarnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, ke depan akan ada tim yang melakukan pengecekan masker secara diam-diam. Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan bahwa masker yang dibagikan pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Nah kemudian saya juga sampaikan kepada isteri saya, ini benar tidak (masker) dibagikan nanti. Nanti kita cek, ada tim yang ngecek diam-diam," imbuhnya. dtc