Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Nasabah pemegang polis asuransi jiwa WanaArtha meminta agar Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan status penyitaan yang dilakukan terhadap rekening efek perusahaan asuransi ini. Pasalnya, hal ini membuat WanaArtha tak bisa membayar polis dan manfaat bagi para nasabah.
Salah satu perwakilan nasabah, Freddy Handojo mengatakan hingga kini sudah ada total gagal bayar polis tercatat sebesar Rp 300 miliar. Jumlahnya pun masih bertambah pasalnya banyak nasabah yang polisnya belum jatuh tempo.
"Total gagal bayar itu kan polis yang jatuh tempo dan manfaatnya. Yang kami ketahui, yang kami tangani ada mencapai Rp 300 miliar. Ini masih bisa bertambah, karena masih ada yang belum jatuh tempo," ungkap Freddy ketika ditemui di tengah aksi damai yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Freddy meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permintaan pihaknya untuk mencabut status penyitaan pada 800 Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (PT AJAW). Dia mengatakan uang yang ada dalam rekening tersebut tak ada sangkut pautnya dalam kasus Jiwasraya.
"Mohon kebijaksanaan majelis hakim bahwa uang di rekening itu nggak ada sangkut pautnya sama Jiwasraya, karena uang kami diinvestasikan ke WanaArtha bukan Jiwasraya," kata Freddy.
Menurut Freddy hal itu terbukti dari belum ada sama sekali keterkaitan dari WanaArtha dalam sidang skandal asuransi Jiwasraya. Dia menegaskan uang nasabah di WanaArtha merupakan hasil kerja jeri payah para pemegang polis, bukan sama sekali dari tindak korupsi.
"Pantauan kami sampai sidang kemarin belum ada kaitannya. Malah kami penasaran kenapa berefek ke kita, kita sama sekali nggak tau. Uang nasabah ini kan hasil kerja jeri payah bukan korupsi," ungkap Freddy.
"WanaArtha sampai hari ini belum dengar jadi tersangka atau terdakwa ini belum sama sekali," ujarnya.
Para nasabah asuransi WanaArtha Life sendiri mengaku kebingungan mengapa rekening efek perusahaan WanaArtha harus disita pengadilan. Para nasabah menilai dana yang ada pada WanaArtha tak ada sangkut pautnya dengan skandal Jiwasraya.
"WanaArtha sampai hari ini belum dengar jadi tersangka atau terdakwa, ini belum sama sekali. Kami nasabah bingung, apa sih kaitan sama Jiwasraya sehingga rekeningnya disita," kata Freddy.
Freddy menyebutkan pihaknya belum melihat WanaArtha terbukti memiliki kaitan dengan kasus Jiwasraya dalam pengadilan.
Freddy juga bercerita, WanaArtha sendiri selaku perusahaan sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan soal penyitaan rekening sahamnya. Namun sialnya, gugatan itu tidak diterima.
Pasalnya gugatan diajukan setelah kasus Jiwasraya yang menyeret WanaArtha di PN Jakarta Pusat sudah bergulir.
"Yang sudah dilakukan WanaArtha, yang kami ikuti, mereka itu sudah melakukan sidang praperadilan. Tapi diputuskan PN Jaksel gugatannya gugur, tidak diterima. Alasannya karena pokok perkara kasus gugatan yang ada pada praperadilan itu sudah berjalan di PN Jakpus," papar Freddy.
Dalam catatan, asuransi WanaArtha Life saat ini belum juga menyelesaikan pembayaran klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Hal ini karena rekening efek milik perusahaan disita oleh pihak berwenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan memang ada pembekuan 800 rekening efek terkait masalah Jiwasraya. Pembekuan rekening tersebut salah satunya adalah WanaArtha Life.
"Iya (terkait Jiwasraya)," kata dia saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).(dtf)