Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah, membantah pemberitaan tentang dirinya yang menyebut bahwa ia mangkir memenuhi panggilan KPK dengan alasan mengajukan permohonan penundaan perkara pidana ditujukan pada Ketua KPK.
Sebagaimana diketahui, salah satu media online membuat berita berjudul 'Beredar Permohonan Penangguhan Pemeriksaan Oknum Bupati Labura' pada tanggal 3 Agustus 2020. Pihak Bupati Labura menyebut bahwa kuasa hukumnya tidak pernah menandatangani surat dimaksud media terkait tidak pernah minta klarifikasi baik kepada kuasa hukum maupun kepadanya.
Bupati juga membantah bahwa pihaknya mangkir memenuhi panggilan KPK. Pihaknya menyebut bahwa hal itu merupakan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menyebut tidak pernah dimintai klarifikasi baik kepada kuasa hukum maupun kepada dirinya atau didukung oleh fakta/bukti adanya pemanggilan kepada diri saya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labura, Drs Sugeng saat dihubungi medanbisnisdail.com, Jumat (7/8/2020) mengatakan bahwa benar Bupati Labura membantah dan mengklarifikasi pemberitaan tentang dirinya yang menyebut bahwa ia mangkir memenuhi panggilan KPK dengan alasan mengajukan permohonan penundaan perkara pidana ditujukan pada Ketua KPK.
"Bupati mengklarifikasi berita itu," kata Sugeng.