Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Terkait perkara penganiayaan Kepala Desa (Kades) Hilihambawa Kecamatan Botomuzoi, Nias, Satiaro Waruwu yang dilakukan tersangka Sozanolo Waruwu, Faobaziduhu Waruwu kini telah ditetapkan sebagai terdawa dan Sokhinafefu Gulo (DPO). Pengacara Satiaro Waruwu, Victorius Mendrofa, SH meminta kuasa hukum terdakwa agar menghargai tugas penyidik kepolisian dalam kasus ini.
Selain itu, Victorius Mendrofa juga meminta agar kuasa hukum tersebut profesional dalam menyikapi proses hukum yang ada.
Kuasa hukum terdakwa dalam hal ini Marthin Anugerah Halawa , SH dkk.
"Dari serangkaian peristiwa ini kuasa hukum Sozanolo Waruwu berupaya memaksakan kehendak agar klien kami bisa ditetapkan tersangka," kata Victorius Mendrofa kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Senin (10/8/2020).
Menurut Victorius, dari pernyataan yang dilontarkan kuasa hukumnya di media, ada potensi mengintervensi kepolisian di Polda Sumatera Utara atas laporan yang disampaikan, tidak berdasar. Kuasa hukum terdakwa seperti kehilangan kepercayaan diri.
"Kita sesama kuasa hukum tidak boleh mengintervensi pekerjaan penyidik. Karena kita percaya penyidik bekerja secara profesional.
BACA JUGA: Terkait Perselisihan Kades dan Warga, Kapoldasu Diminta Copot Kasat Reskrim Polres Nias
Kepada kuasa hukum terdakwa mari kita bekerja profesional dan kita hormati, percayakan suatu proses hukum yang telah dilakukan penyidik Polres Nias," ujarnya.
Ia pun meluruskan tuduhan kepada kliennya bahwa Satiaro Waruwu mencoba mengusukan sebilah pisau kearah depan korban Satiaro Waruwu. Lalu spontan Satiaro menendang tangan Sozanolo. Lalu katanya akibat menendang itu pisau jatuh. "Logikanya, kalaupun kita menendang tangan yang sedang memegang pisau, pisaunya tidak jatuh tetapi terlempar bukan jatuh," ujar dia.
Kronologisnya dijelaskan Kades Hilihambawa, Satiaro Waruwu, bermula ketika Mudes pembangunan fisik pada 1 Nopember 2019. Sozanolo Waruwu, Faobaziduhu Waruwu dan Sokhinafefu Gulo dalam Mudes itu memaksa Kades agar mereka yang mengerjakan pembangunan fisik tersebut. Sementara, menurut Satiaro Waruwu, Mudes saat itu tidak berterima kalau mereka yang mengerjakan. Situasi rapat desa pada saat itu terjadi keributan, kata dia. Sozanolo Waruwu mengambil kursi lalu melempar ke muka Satiaro Waruwu.
Peristiwa tersebut semakin menjadi jadi, Satiaro menuturkan berselang seminggu kemudian dirinya ditahan oleh terdakwa di tengah jalan di depan rumah Fonaha Gulo alias Ama Aro pada 5 Nopember 2019. Ia mengaku, dipukul dan dianiaya oleh terdakwa di rumah tersebut sampai mukanya bengkak . Bahkan berlanjut dengan kerap menerima ancaman hingga akhirnya pada 7 Juni 2020 melaporkan kejadian tersebut di Polsek Hiliduho.