Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepolisian Resort Nias (Polres Nias) menegaskan perkara yang dilaporkan pihak Sozanolo Waruwu belum memenuhi unsur pidana.
"Bagaimana ditetapkan tersangka sementara dari hasil pemeriksaan terlapor, pelapor, keterangan saksi dengan alat bukti, cek TKP, keterangan dokter dan visum bertolak belakang," tandas Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, di Mapolres Nias, Senin (10/8/2020)
Hal ini dikemukakan Bripka Restu Gulo menanggapi pernyataan kuasa hukum Sozanolo Waruwu, yakni Marthin Anugerah Halawa SH yang menuding Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik enggan memproses laporan yang diajukan kliennya terhadap terlapor, Satiaro Waruwu, Kepala Desa (Kades) Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias.
Restu mengaku, laporan yang disampaikan pihak Sozanolo sudah diproses Satreskrim. Dengan memintai keterangan terlapor, pelapor dan saksi. Namun belum memenuhi unsur pidana. Sebab, alat bukti dengan keterangan pelapor, saksi dan visum termasuk keterangan dokter bertolak belakang.
"Nggak mungkin kita paksakan kasus yang tidak memenuhi unsur. Bahkan salah satu saksi dari mereka sedang DPO," ungkapnya.
BACA JUGA: Terkait Perselisihan Kades dan Warga, Kapoldasu Diminta Copot Kasat Reskrim Polres Nias
Sebelumnya, terkait kasus ini, kuasa hukum terdakwa Sozanolo Waruwu, Marthin Anugerah Halawa SH dkk menyatakan telah mendumas Kasat Reskrim Polres Nias, Itpu Martua Manik di Polda Sumut.
Restu mengatakan, biarkan saja mereka melaporkan, itu hak mereka. Dikatakannya, pihaknya sudah siap menjelaskan ke Irwasda atau ke Propam. "Tetapi, yakinlah kita bekerja sudah on the track dan sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur)," pungkasnya.
Ditambahkan Restu, Polres Nias tidak akan terpengaruh terhadap pernyataan yang melaporkan tersebut. "Sedikit pun kita tak gentar menangani kasus ini karena kita profesional," katanya.
Menurut Kepala Desa Hilihambawa, Satiaro Waruwu, kasus ini bermula ketika musyawarah desa (Mudes) pembangunan fisik desa 2019 pada 1 Nopember 2019. Saat itu, Sozanolo Waruwu, Faobaziduhu dan Sokhinafefu ngotot agar mereka yang mengerjakan pembangunan tersebut. Namun keputusan desa menolaknya hingga akhirnya terjadi perselisihan dan perkelahian. Kedua belah pihak pun saling melapor.
Saat ini, Sozanolo Waruwu dan Faobaziduhusudah terdakwa, sedangkan Sokhibafefu Gulo buron (DPO). Sedangkan Satiaro Waruwu status terlapor.