Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih pilkada 2020. Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang telah dicoret di Pemilu 2019 masuk dalam daftar pemilih.
"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK Pemilihan 2020," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Untuk diketahui, daftar pemilih model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pilkada 2020. Nantinya, daftar pemilih model A-KWK inilah yang akan dijadikan dasar dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT Pilkada 2020.
Afif mengatakan daftar pemilih model ini, seharusnya memuat pemilih yang memenuhi syarat (MS) dalam Pemilu 2019. Serta menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pemilih yang berstatus TNI polri.
"Daftar pemilih model A-KWK Pemilihan 2020, semestinya memuat seluruh Pemilih yang MS dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019. Semestinya sudah menghapus pemilih yang TMS pada Pemilu 2019, misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum tahun 2019 dan pemilih berstatus TNI/POLRI. Daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020 semestinya memuat pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019," kata Afif.
Selain itu, Afif juga menyebut pihaknya menemukan 23.968 pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Afif menyebut, dengan adanya temuan tersebut pihaknya menduga KPU belum belum melakukan sinkronisasi data dalam menyusun daftar pemilih model A-KWK.
"Sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," ujar Afif.
"DPK pemilu 2019 harusnya masuk kalau sudah sinkronisasi data pemilih terkahir, ternyata di A-KWK belum masuk. Nah artinya dugaan keras kita, sinkronisasi antara data pemilu terakhir dengan DP4 belum dilakukan KPU," sambungnya.(dtc)