Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) yang ada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikir, menjelaskan bahwa tim penyidik sejak berada di Sumatera Utara sejak Selasa 11 Agustus 2020.
Menurutnya, tim penyidik melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi dugaan sual dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dkk.
"Agenda yang dilaksanakan oleh tim penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," ujar Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Sayangnya Ali Fikri tidak menjelaskan berapa luas lahan sawit milik Nurhadi yang disita. Kata dia, tim penyidik saat bertugas melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni.
"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas," paparnya.