Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, menyalurkan 5 juta lembar masker kepada masyarakat di Sumut.
Penyaluran 5 juta masker tersebut sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan untuk pendisiplinan masyarakat, sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut yang telah berlaku sejak Senin (10/08/2020).
Adapun 5 juta masker itu disalurkan secara simbolis kepada Tim Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumut.
Gubernur Edy pun melepas keberangkatkan tim monitoring itu dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jumat (14/08/2020). Tim monitoring itu yang nantinya secara teknis membagikan 5 juta masker itu kepada masyarakat.
"5 juta masker dibagikan, kita lakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan masker," ujar Gubernur Edy kepada wartawan usai memberangkatkan tim monitoring itu.
Selain membagi masker 5 juta lembar, pendisiplinan masyarakat juga dilakukan dengan keharusan mengatur jarak (phyical distancing), memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Kemudian optimalisasi percepatan penanganan covid-19 di Medan, Binjai, Deli Serdang.
Selain itu, kepastian reward dan punishment terhadap masyarakat yang menjalankan dan yang melanggar protokol kesehatan. Dalam hal sanksi bagi yang melanggar, dikenakan denda Rp 100.000 setelah dilakukan sanksi teguran lisan dan tertulis.