Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pengedar narkoba, bernama Antonius alias Nius (42), di kediamannya, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung Rantauprapat, pada Kamis (20/8/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya merupakan modus baru.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada medanbisnisdaily.com Jumat (21/8/2020), mengatakan bahwa tersangka Antonius dalam menjalankan aksinya, menggunakan cara baru, yang baru kali ini didapati oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Tersangka ini juga membuka warung kopi di sekitar kediamannya, jadi untuk menyamarkan aksinya, tersangka ini memasukkan sabu dagangannya kedalam sedotan (pipet) yang telah ditandai harganya", ujarnya.
Berdasarkan pantauan terhadap barang bukti yang ditujukkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sabu yang dijual tersangka memang dikemas dalam berbagai bentuk. Selain dikemas menggunakan plastik klip bening, seperti yang umumnya terjadi selama ini, tersangka Antonius juga mengemas langsung sabu barang dagangannya ke dalam sedotan/pipet yang kedua ujungnya dibakar sebagai penutupnya. Dengan demikian pembeli yang datang ke tempat Antonius, seolah-olah hanya membawa sedotan plastik ketika pergi meninggalkan tempatnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu seberat (Bruto) 47,46 gram, yang telah dikemas dalam berbagai bentuk. Selain itu juga turut disita sebuah HP merk Mito.
Atas perbuatannya ini, tersangka yang sebelumnya telah 2 kali masuk penjara atas kasus yang sama ini, dijerat dengan pasal 114 sub sider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara", tandas Martualesi.