Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Dua pelaku jambret ponsel di Jalan Tirta Deli Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa usai aksinya digagalkan oleh korban. Selanjutnya, kedua bandit jalanan itu diboyong ke Polsek Tanjung Morawa guna menanggung perbuatan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH membernarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret setelah terjatuh dari motor yang dikemudikan akibat digagalkan oleh korbannya.
"Benar. Kedua pelaku ialah Bayu Septian (21) warga Dusun III Gang Kampung Baru Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa. Dan, Putra Ardiansyah (26) warga Bandar Labuhan Gang Peston Dusun III Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Sawangin.
Sawangin menjelaskan, penjambretan yang dialami korban bernama Anjani warga Jalan Limau Manis Pasar 14 Dusun III-B, Kecamatan Tanjug Morawa terjadi saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temanya.
"Tepat di Jalan Tirta Deli, korban bersama temanya tengah mengendarai motor dipepet dengan dua pria yang mengemudi motor. Di situ, satu dari pelaku langsung merampas ponsel yang kemudian kabur melarikan diri," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Sawangin korban yang tak terima barang berharga dicuri lantas berteriak minta tolong sembari mengejar para pelaku. "Korban (Anjani) dengan para pelaku terjadi kejar-kejaran. Kemudian berhasil memegang baju satu dari pelaku hingga mengakibatkan terjatuh. Lalu warga yang mengetahui hal tersebut mengamankan kedua pria. Selanjutnya, menghubungi Polsek Tanjung Morawa yang kemudian tiba di lokasi kejadian mengamankan dan membawanya," sambungnya.
Saat ini, kata Sawangin para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Morawa. "Akibat perbuatan, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.