Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerbitkan surat keputusan (SK) no 685/2020 tentang syarat minimal dukungan partai politik untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, menjelaskan, syarat minimal dukungan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 10 kursi di DPRD Medan. Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019.
Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.
Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. “Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).
Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.
Dengan demikian yang dapat mengusulkan bakal calon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDIP, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.
KPU Kota Medan sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu ke 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop). Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.