Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi terancam di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Namun, hal itu masih menunggu keputusan mahkamah partai.
"Sanksi organisasi kita meninggu hasil dari saat ini sedang berproses di tingkat DPP Partai dalam hal ini mahkamah partai," ujar Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020) malam.
PDIP sebagai institusi, kata dia, sudah memproses persoalan yang menimpa Imam Firmadi."Keluarga dan yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dimintai klarifikasi. DPC nya juga sudah dipanggil, ini kan sudah masuk ranah internal partai," tuturnya.
Untuk persoalan hukum yang dialami oleh Imam Firmadi, PDIP akan tetap menghormatinya.
Seperti diberitakan, setelah sempat buron selama 25 hari, Irman Firmadi anggota Fraksi PDIP DPRD Labusel akhirnya ditangkap aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, Selasa (25/8/2020) malam.
Imam Firmadi merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Jefri Yono, warga Labusel. "Ya benar, sudah ditangkap", kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Lebih lanjut, Deni mengatakan bahwa tersangka ditangkap di persembunyiannya, di daerah Sigambal di Kota Rantauprapat. Sedangkan tiga rekan Imam Firmadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Deni, sampai sejauh ini masuk belum tertangkap. "Masih di masukkan dalam daftar pencarian orang," tegas pria yang baru lebih kurang sepekan menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu ini.