Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Anggota KPU RI, Ilham Saputra, menyebutkan, PKPU nomor 6 tahun 2020 untuk menjawab keresahan masyarakat dalam Pilkada serentak dalam situasi Covid-19 ini.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang berlangsung di Hall Defnas Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (27/08/2020).
"Ada keraguan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah Pandemi Covid-19 ini, untuk menjawab itu maka kita buat PKPU nomor 6 tahun 2020," ujar Ilham.
Dalam PKPU nomor 6 tahun tersebut juga telah diatur tentang tata cara pemilihan dengan menerapkan protokoler kesehatan, sehingga pencoblosan pada hari H dapat terlaksana dengan baik.
Ilham menjelaskan, bahwa penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) pada hari H dibekali dengan APD dan TPS juga disediakan alat pencuci tangan dan sebagainya.
"Jadi petugas itu dibekali dengan sarung tangan dan bahkan paku untuk coblos juga diseterilkan di bilik suara. Tidak hanya itu masyarakat yang tidak memiliki sarung tangan saat coblos kita berupaya untuk menyediakanya," jelasnya.
Sosialisasi itu turut dihadiri Ketua KPU Sumut, Hardensi, dan anggota KPU Sumut, Mulia Banurea, serta Asisten Bidang Pemerintahan Nias Selatan, Gayus Duha, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan, Danramil Telukdalam, Lanal Nias, Kabag Ren Polres Nias Selatan, Partai Politik, unsur mahasiswa dan PPK.
Selain PKPU nomor 6 tahun 2020, KPU Nias Selatan juga turut sosialisasikan Keputusan KPU Nias Selatan nomor 252/PL.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/VIII/2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.