Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II/B Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menerima kunjungan Tim Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Selasa (1/9/2020) di Siborongborong. Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Siborongborong, diantara kedua belah pihak.
Pada kesempatan itu, sebanyak 20 orang Warga Binaan, terlihat antusias mengikuti penyuluhan dan penyampaian materi oleh Dr. Riduan Manik, SH. Mhum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun dan Dr. Sarles Gultom, SH, MH,
Ketua Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun. Para WBP, juga memiliki rasa keingintahuan mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi orang miskin/tahanan miskin. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, yang disampaikan oleh Dr. Sarles Gultom, SH, MH, Ketua Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun.
Ia menyampaikan, Bantuan Hukum Pemasyarakatan, adalah tempat layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang berada di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Poss Bantuan Hukum Pemasyarakatan, juga menginduk dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan Miskin.
Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
"Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga masih mengacu pada Undang-Undang Bantuan Hukum, namun bedanya penerima Bantuan Hukumnya adalah masyarakat miskin yang telah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan," urainya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Siborongborong, Jaya Saragih, menyambut baik penyuluhan dan Bantuan bagi WBP di Lapas yang dipimpinnya.
“Semoga dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Khususnya di lapas Siborongborong, semakin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran," ungkap Jaya Saragih.