Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhitung, 1 September 2020 ini, dispensasi bagi pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan telah berakhir. Hal ini disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Selasa (1/9/2020).
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan perpanjangan SIM di Satlantas Jajaran Polda Sumut, saat ini telah kembali normal, namun dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.
"Seperti yang sama-sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan dispensasi kedua dilaksanakan mulai 2 Juli sampai 31 Agustus," ungkapnya.
Wibowo menjelaskan, oleh karena itu, selama pandemi Covid-19, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut juga telah melakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020. Dia menyebutkan, dengan habisnya masa berlaku dispensasi ini, maka akan dilakukan penertiban baru.
"Kalau sesuai peraturan, SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru. Kemarin dispensasi sesuai tanggal-tanggal di atas maka tidak dikenakan SIM baru tapi administrasi tetap," jelasnya.
Sebelumnya, di masa pandemi ini, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, tidak akan dikenakan penertibitan baru. Namun setelah dispensasinya dicabut, masyarakat yang memperpanjang masa SIM akan kembali seperti semula.