Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa hukum Pdt Asaf Marpaung, Hasanuddin Batubara dari Targetz Law Office & Partner sepakat dan mengapresiasi penjelasan saksi ahli pers Abdul Haris Nasution soal adanya tendensi pemberitaan yang menyudutkan kliennya. Penjelasan itu disampaikan Abdul Haris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, (27/8/2020).
"Apa yang disampaikan saksi ahli dalam sidang kemarin sesuai pendapat kami. Berita tentang klien kami itu, tidak profesional karena mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata Hasanuddin kepada wartawan di Medan, Senin (1/9/2020)
Hasanuddin menambahkan, dengan pemberitaan itu, kliennya merasa tersakiti karena pemberitaan itu menyudutkan. Secara teknis ketidakprofesionalan itu, sambung Hasanuddin, sudah dijelaskan saksi ahli dalam persidangan berdasarkan UU Pers.
Seperti diberitakan sebelumnya pada 2 Maret 2020 penggugat Pdt Asaf Marpaung, melalui kuasa hukumnya
melayangkan gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap lima pihak tergugat, termasuk perusahaan media dan tergugat lima Guntur Togap Marbun.
Seperti dalam perkara nomor 139/Pdt.G/2020/PN Medan, gugatan itu dilayangkan atas laporan tergugat lima, Guntur Togap Marbun, pada 19 April 2018 ke Polresta Medan tentang tuduhan penistaan agama di gereja IRC dengan terlapor Pdt Asaf Marpaung. Laporan polisi No Pol LP/733/IV/2018 itu kemudian diberitakan ke publik melalui media massa. Pihak Pdt Asaf Marpaung merasa pemberitaan itu menyudutkan dirinya. Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp 25 miliar.