Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Artis Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, Reza Artamevia positif telah menggunakan sabu.
Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di acara konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram. Sabu itu dibeli Reza Artamevia dengan harga Rp 1,2 juta.
"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, polisi kini masih memburu pengedar narkoba kepada Reza. Pengedar itu diketahui berinisial F dan statusnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO (dalam) pengejaran kita, inisialnya F. Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan," kata Yusri.
Reza Artamevia ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9) malam. Dalam penangkapan Reza, polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti bong atau alat hisap, sabu, dan korek api.
Reza Artamevia saat itu diamankan bersama dua orang rekannya. Hasil tes urine Reza juga menyatakan bahwa Reza positif amphetamine.(dtc)