Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Agus Salim alias Bram (44), pengedar sabu warga Jalan Veteran Gang Utama Lingkungan 10, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan salah seorang pengedar sabu di Labuhandeli yang sudah menjadi target penangkapan polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring kepads medanbisnisdsily.com, Rabu (9/9/2020), menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Selasa (8/9/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip besar dan 14 paket plastik klip kecil dengan berat 5,11 gram.
Selain itu juga terdapat uang Rp 50.000 dan Hp Samsung hitam, sebut mantan Kasat Reserse Narkona Polres Langkat tersebur.
Dikatakan, penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi dari masyarakat ada tempat jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Gang Pengabdian Lingkungan 10 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, kemudian tim melakukan penindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan Bram.
Hasil introgasi, Bram mengaku sabu yang disita dari tangannya diperoleh dari teman berinisial AT di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli sebanyak 5 gram yang dibeli seharga Rp 4.000.000. Namun ketika dilakukan pencaharian terhadap AT, hingga kini belum berhasil ditemukan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut.