Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengubah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi BI Fast Payment. Dengan transformasi sistem itu maka proses transfer kliring akan bisa dilakukan secara real time.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan sistem BI Fast Payment akan berfungsi melayani kliring selama 24 jam dalam 7 hari. Artinya tidak ada jeda waktu sedetik pun sistem berhenti.
"BI Fast akan (beroperasi) 24 jam 7 hari dan real time. Hanya akan memerlukan waktu beberapa detik untuk akselerasi settlement dan kliring dengan sistem pembayaran," ujarnya dalam acara peluncuran Aftech Annual Member Survey secara virtual, Kamis (10/9/2020).
SKNBI sendiri untuk setiap bank berbeda-beda jam pelaksanaannya. Namun jika nasabah ingin melakukan transaksi kliring di luar jam operasional SKNBI maka prosesnya baru bisa dilakukan di jam kerja keesokan harinya.
Selain itu untuk proses kliring dalam SKNBI membutuhkan waktu hingga uang sampai ke rekening tujuan. Sementara dengan BI Fast Payment proses kliring akan bisa diselesaikan saat itu juga.
"Ini sebuah revolusi, reformasi dalam pembayaran digital," terangnya.
Untuk transformasi itu, BI masih melakukan kesiapan dari sisi infrastrukturnya. Ditargetkan BI Fast Payment bisa mulai diterapkan di 2021. "Kami berharap tahun depan BI Fast bisa segera dijalankan," tutupnya.(dtf)