Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Perkara kasus korupsi pekerjaan jalan Amborgang Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Tahun Anggaran(TA) 2017 yang ditangani Kejari Toba Samosir kini sudah sampai di meja Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kasus perkara korupsi pembangunan jalan Jalan jurusan Amborgang-Sampuara di Dinas PUPR sudah dilimpahkan berkasnya tadi pagi ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Medan atas nama Bernard J Siagian ST dan Fernando Hutapea," ujar Kajari Tobasa, DR Robinson Sitorus SH,MH melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon, Jumat(11/9/2020) di Kantor Kejari Toba di Balige.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya atas kasus perkara itu tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan status penahanan terdakwa. "Kejaksaan sudah melimpahkan kedua terdakwa beserta seluruh berkas perkaranya berikut dengan barang bukti berupa surat-surat dokumen kontrak, bukti dokumen pencairan, dokumen hasil dan sebagainya," sebutnya.
Disampaikan oleh Kasi Intel,Gilbeth Sitindaon bahwa yang menjadi Jaksa Penuntut yang bertugas untuk kasus itu adalah JPU Charles Hutabarat dan Indra Sembiring.
"Berdasarkan hasil audit Poli Tekhnik USU bahwa ada ditemukan kerugian negara sebesar 511 juta rupiah dan sampai saat ini kedua terdakwa belum ada melakukan pengembalian kerugian negara," terangnya.
Lanjut Kasi Intel, kepada kedua terdakwa atas kasus korupai yang merugikan keuangan negara pada pembangunan jalan Jalan Jurusan Sampuara-Amborgang oleh Jaksa Penuntut menyangkakan pasal 2 dan 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaran.
"Silahkan dipantau terus, Kejaksaan akan terus dan terbuka kepada siapapun atas kasus korupsi yang sedang ditangani," ucapya.