Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun jumlah DPS yang ditetapkan adalah 1.614.615. "Terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 untuk pemilih perempuan," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Sabtu (12/9/2020).
Setelah ditetapkan DPS, kata dia, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19 - 28 September 2020.
"Kita harahapkan Masyarakat bisa mengkroscek dirinya apakah sudah masuk data pemilih atau belum, pengumuman itu kita lakukan di kantor kecamatan, kelurahan dan tempat strategis yang bisa diakses masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan.
"DPT ditetapkan 16 Oktober, sesuai jadwal," bebernya.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengungkapkan pihaknya ada menemukan ribuan penduduk di Kota Medan yang belum terdata dalam daftar pemilih dan itu semua sudah kita sampaikan ke KPU Medan secara tertulis
"Temuan itu sudah kita sampaikan ke KPU Medan dan kabarnya semalam sudah dibalas oleh KPU Medan. Apa isinya belum kita bahas ,” ujarnya.
”Dari temuan yang kita sampaikan itu membuktikan bahwa kinerja PPDP dalam melakukan pendataan selama ini kurang maksimal,” tukasnya.