Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap penanam ganja, Selasa (15/9/2020). Sebanyak 246 batang ganja diamankan dari 5 lokasi terpisah dari Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
"Awalnya anggota menangkap Johan S Tampubolon (53), warga Jalan Kota Cane Kabanjahe, Senin (14/9/2020)," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK, didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Henry David Bintang Tobing kepada sejumlah wartawan.
Dari tersangka diamankan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 140 gram. Dari hasil interogasi, pelaku menyatakan mendapat ganja dari Limawan Sitepu, warga Desa Beganding.
Mendapt info dari tersangka, Selasa (15/9/ 2020) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan Limawan Sitepu (41) dari rumahnya di Desa Beganding. Dari hasil interogasi, Limawan Sitepu menyatakan dirinya ada menanam ganja di perladangan Melas Desa Beganding
"Sejumlah personel dibawah pimpinan Kasatres Narkoba bersama tersangka Limawan Sitepu menelusuri lokasi penanaman yang disebutkan. Hasilnya jelang siang tadi, 246 pohon ganja dengan ketinggian 52 cm s/d 274 cm diamankan dari lokasi penanaman", ujar AKBP. Yustinus.
Selanjutnya Kasatres Narkoba Henry David Bintang Tobing menambahkan, disekitar lokasi temuan penanaman juga didapati 1 bungkusan ganja dengan berat brutto 400 gram yang disimpan di dalam karung goni. Usai mengamankan barang bukti, tersangka Limawan di bawa ke Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.