Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Salah satu tujuan merevisi Undang-Undang (UU) BUMN adalah untuk menjadikan anak-cucu perusahaan BUMN termasuk perusahaan milik negara. Sehingga kinerjanya pun dapat diawasi dengan maksimal. Sebelumnya, anak perusahaan BUMN dianggap menjadi milik induk perusahaan saja.
Untuk itu, beberapa anggota DPR RI kembali mengusulkan agar dalam RUU BUMN ini bisa disisipkan aturan khusus terkait anak-cucu perusahaan BUMN tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Sonny T. Danaparamita salah satunya yang vokal menyuarakan usulan tersebut.
"Kita itu punya beban berat untuk mengawasi BUMN beserta anak cucu perusahaannya. Tapi kita UU tidak mengatur, regulasinya tidak sampai bisa menjangkau ke sana. Nah saya kira hal seperti ini yang perlu dimasukkan," ujar Sonny dalam RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Hal serupa disuarakan juga oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuariana.
"Dengan naskah akademik ini apakah sudah diatur pengaturan anak cucu BUMN. Selama ini anak usaha BUMN bukan merupakan BUMN sehingga pengawasan DPR tidak sampai ke anak dan cucu BUMN kami harapkan kita ada pengaturannya," usul Nevi.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul memastikan bahwa aturan soal anak-cucu perusahaan BUMN ini sudah tercantum dalam naskah akademik RUU BUMN. Bahkan aturan soal ini dibuat dalam bab tersendiri.
"Mengenai anak perusahaan. Sebelumnya tidak diatur secara khusus, maka di naskah akademik ini kami masukkan dalam bab 9, akan diatur atau diatur tentang anak perusahaan," tegasnya.
Dalam naskah akademik sementara yang dibuat Badan Keahlian DPR RI itu, BUMN masih diizinkan membentuk anak perusahaannya. Namun, anak perusahaan yang dilarang membentuk perusahaan baru. Sampai saat ini, anak perusahaan punya wewenang untuk membentuk perusahaan baru.
"BUMN dapat membentuk anak perusahaan melalui penyertaan modal pada badan usaha lain, baik yang sudah berdiri maupun akan berdiri. Anak perusahaan dilarang membentuk perusahaan baru melalui penyertaan modal pada badan usaha lain, baik yang sudah berdiri maupun akan berdiri," sambungnya.
Namun, apa yang diatur dalam naskah akademik ini bisa saja berubah atau ada penambahan aturan lainnya mengikuti masukan dari para anggota Komisi VI DPR RI di rapat-rapat selanjutnya.
"Tapi ini ranahnya anggota dewan mengkritisi lagi norma-norma ini. Paling tidak ada aturan atau norma yang harus kita pikirkan untuk pendirian anak perusahaan dari BUMN," pungkasnya.(dtf)