Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniasdaily.com-Medan. Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, menilai keputusan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Sumut yang melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) agar Pilkada Medan ditunda adalah keputusan baik.
"Latar belakang GNPF melakukan gugatan class action itu karena sayang kepada warga Medan agar tidak terkena covid-19, itu baik. Ini jadi tantangan khusus bagi KPU selaku penyelenggara," ujarnya, Kamis (17/9/2020).
"Pertanyaan setelahnya, apakah dengan anggaran yang dimiliki KPU pelaksanaan pilkada bisa mengikuti standar protokol kesehatan. Itu perlu diketahui juga," imbuhnya.
Rudiyanto, mengatakan aksi GNPF dan rekan-rekannya melakukan gugatan class action merupakan hak setiap warga negara.
"Silahkan GNPF berusaha, itu baik," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini.
Menurutnya, yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada adalah regulasi. Sehingga harus ada putusan hukum terkait regulasi tersebut. "Regulasi dihadapi dengan regulasi. Keputusan pemerintah dihadapi dengan keputusan hukum," bebernya.
Tim kampanye Akhyar - Salman ini pun meyakini kedua bakal pasangan calon baik jagoannya maupun kandidat lain akan menghormati putusan hukum.
Diberitakan sebelumnya, GNPF Ulama Sumut mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan, Rabu (16/9/2020). Mereka meminta pilkada Medan ditunda karena alasan Covid-19.
Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan untuk ditunda, diantaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara Pilkada.