Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Desa Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang menggugat PTPN II (tergugat 1) , PT Nusa Dua Bekala (tergugat 2) dan PT Propernas (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
PTPN II digugat karena atas kepemilikan HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan di Desa Laucih. PT Nusa Dua Bekala adalah pemegang HGB dan PT Propernas Nusa Dua selaku pelaksana kegiatan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sumatera Utara, Landen Marbun, menjelaskan, PT Propernas Nusa Dua akan membangun properti atau perumahan diatas HGU milik PTPN II.
Karena tanah tersebut akan dibangun perumahan, masyarakat yang selama ini berdomisili di sana digusur dan kehilangan tempat tinggal. Masyarakat sendiri sudah berdomisili dan menguasai sebelum terbitnya HGU tahun 2009.
"Atas perbuatan itu maka kami menggugat para tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kerugian material sebesar Rp1,1 miliar. Selain kerugiah material kami juga menggugat tergugat 1 dan 2 membayar ganti rugi imateril sebesar Rp27 miliar," ujarnya didampingi Wakil Direktur, Hisar M Sitompul, Selasa (22/9/2020).
Hisar menambahkan, pihaknya baru saja selesai menjalani sidang permulaan atas gugatan yang mereka layangkan.
"Apabila gugatan perbuatan melawan hukum dikabulkan. Maka kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar membatalkan HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang atas lahan di Desa Laucih," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), Tarsim Tarigan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGU (HGU) untuk PTPN II.
"Soal HGU 171 yang di Simalingkar, ada kejanggalan. Pertama dasar pendaftaran, SK 10 /2004 tapi tanggal 9 Februari 2009, selisih 5 tahun," ujarnya.