Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penangguhan penahanan yang didapatkan Vicky Prasetyo atas perkaranya disorot publik. Vicky kini sudah dapat menjalankan aktivitasnya kembali seperti biasa. Lalu bagaimana tanggapan pihak Angel Lelga?
Ditemui usai persidangan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020), Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Angel Lelga memberikan tanggapannya terkait penangguhan penahanan. Baginya, hal itu sudah biasa terjadi di ranah hukum.
"Itu hal biasa dalam hal ini. Dalam proses persidangan kan penahanan dan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan daripada hakim," ujar Rudi Kabungan.
"Kita menghormatilah kewenangan itu. Memang itu ada menurut aturan hukum," lanjutnya.
Terkait dengan hal ini, Angel Lelga pun disebut baik-baik saja. Angel sangat menghormati proses hukum yang berjalan dengan semestinya.
"Yah Mba Angel tetap menghormati proses hukum, itu aja," sambungnya.
Lebih lanjut, mengenai bukti CCTV milik Angel Lelga, Rudi pun memberikan tanggapannya. Bagi Rudi, CCTV merupakan barang bukti yang mereka serahkan untuk laporan Angel di kepolisian.
Rudi juga menegaskan bukti CCTV yang dimiliki Angel Lelga memang benar adanya. Hal itu menjadi bukti kuat dari keputusan penyidik menetapkan Vicky sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Ini kan sudah sampai di persidangan ya. Kalau CCTV barang bukti ada dalam penyidikan di kepolisian, dan barang bukti itu kan sudah diuraikan di persidangan. Ada yang bersumber dari televisi dan lain-lain," papar Rudi.
"(Bukti CCTV) Adalah, sehingga perkara ini sempurna dinyatakan P21 kan berarti ada barang bukti dan keterangan saksi," lanjutnya.
Selain itu, ditegaskan Rudi, sidang selanjutnya dipastikan Angel Lelga sudah tidak akan hadir lagi. Hal itu karena Angel merasa sudah tidak ada agenda yang mewajibkannya untuk hadir.
"Mba Angel sudah tidak ada agenda lagi untuk ke sidang," tutup Rudi. dtc