Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, mengatakan kontestasi Pilkada Medan sudah semakin dekat.
Kata dia, sesuai peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak boleh terlibat politik praktis. Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan.
"Ini adalah ruang untuk kita saling mengingatkan, walaupun kita sebagai ASN memiliki hak pilih, tetapi tetap tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Untuk itu, mari kita jaga kenetralitas ASN untuk menyukseskan pilkada," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Ia mengungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution akan menjalani cuti diluar tanggungan karena sudah masuk tahapan kampanye untuk pasangan calon terhitung 25 September 2020.
Sebagai gantinya, lanjut dia, akan ada Pejabat Sementara (Pjs) yang akan dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada Jumat 25 September 2020.
"Meskipun nanti diganti dengan Pjs, kita harus tetap bekerja seperti biasa. Laksanakan program yang telah ditetapkan dalam P-APBD kita, saya tidak ingin nantinya terjadi silpa,” pesannya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, juga menyampaikan permohonan izin untuk mengikuti cuti kampanye aealqmq 70 hari kepada seluruh jajarannya.
"Saya memohon maaf dan izin jika selama bekerja ada tutur kata dan perbuatan yang tidak pada tempatnya. Sungguh saya hanya seorang manusia biasa yang banyak alpa dan khilaf," sebutnya.